KELOMPOK 1
ADITYA NAFIS G
AGAM HERDIKA
AHMAD ALFIAN
ARYA SULAIMAN
SATRIA AJI P
A. Pengertian Bela Negara
Bela Negara menurut
UU No 3 tahun 2002 adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan
pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
Pembelaan Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara. Berikut ini
adalah landasan hukum pembelaan Negara, antara lain:
a. Pembukaan UUD 1945
alinea IV
b. UUD 1945 pasal 27 ayat 3
dan 1 dan pasal 30 ayat 1 dan 2
- Isi dari pasal 27 ayat 3 UUD 1945
(hasil amandemen) “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan Negara.”
- Isi dari pasal 27 ayat 1 UUD
1945 “segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintah dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintah.”
- Isi dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.”
- Isi dari pasal 30 ayat 2 UUD 1945
“usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan
rakyat sebagai kekuatan pendukung.”
c. Tap No VI/MPR/2000tentang
pemisahan TNI dan POLRI
d. Tap No VII tentang peran TNI
dan POLRI
e. UU No 3 tahun 2002 tentang
pertahan Negara pasal 9 ayat 1“segala warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan
Negara.”
Sistem pertahanan Negara adalah sistem pertahanan rakyat semesta (sishanrata)
artinya melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan
prasarana dan seluruh wilayah sebagai satu kesatuan. Berikut ini adalah
komponen pertahanan Negara yaitu, antara lain:
a. Komponen utama yaitu
TNI yang bertugas mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah,
melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer
selain perang, ikut aktif dalam pemeliharaan perdamaian dunia.
b. Komponen cadangan
yaitu sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk digunakan seperti,
pensiunan TNI, resimen mahasiswa, SAR, dll.
c. Komponen pendukung
yaitu sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan
kemampuan komponen lain.
Selain ada komponen dan landasan tentang
pembelaan Negara, ada juga ancaman-ancaman terhadap bangsa dan Negara yaitu:
a. Ancaman militer dalam
bentuk:
- Agresi, berupa penggunaan kekuasaan
bersenjata terhadap kedalatan Negara. Seperti kegiatan invasi,
bombardemen, blockade, dll.
- Pelanggaran wilayah
- Spionase
- Sabotase
- Aksi terror
- Pemberontakan bersenjata
- Perang saudara
b. Ancaman nonmiliter,
seperti
- Ancaman terhadap ideology
- Ancaman terhadap budaya
- Ancaman terhadap ekonomi
- Dampak globalisasi
Instrumen Hukum Pembelaan Negara
Khusus yang
berkaitan dengan pertahanan dan keamanan Negara, upaya bela Negara dan warganya
diatur dalam beberapa ketentuan berikut.
a. Undang – Undang Dasar
1945.
Upaya bela Negara diatur dalam Pasal 27
Ayat (3), dan Pasal 30 Ayat (1) dan (2). Pasal 27 Ayat (3)berbunyi, “Setiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Pasal
30Ayat (1) berbunyi, “Tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dankeamanan Negara”. Sementara Ayat (2) berbunyi, “Usaha
pertahanan dan keamanan Negaradilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatanpendukung”.
b. UU RI No. 3 Tahun 2002
Tentang Pertahanan Negara
UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara merupakan pengganti UU. No. 20 Tahun 1982tentang Ketentuan –
Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Dalam UU RINo. 3
Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan Ayat
(2).
Pasal 9 Ayat (1) berbunyi, “Setiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan
dalam penyelenggaraan pertahanan Negara”. Sementara Ayat (2)
berbunyi,“Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara, sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (1) diselenggarakan melalui empat hal berikut.
a. Pendidikan
kewarganegaraan.
b. Pelatihan
dasar kemiliteran secara wajib.
c. Pengabdian
sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
d. Pengabdian
sesuai dengan profesi.
B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pada
tanggal 17 agustus 1945 indonesia menyatakan kemerdekaannya, melalui proklamasi
kemerdekaanyang dibacakan oleh Ir. Soekarno atas nama Bangsa Indonesia.dengan
adanya proklamasi kemerdekaanIndonesia tersebut, maka secara De facto bangsa
Indonesia telah merdeka, berdiri sejajar dengan negara-negara merdeka lain di
dunia.
Untuk mencapai kemerdekaan tersebut,
bansa Indonesia harus mengalami perjuangan yang amat panjangdan luar biasa
beratnya. Ratusan, ribuan dan mungkin lebih korban yang meninggal dunia dari
perjuangan merebut kemerdekaan ini, belum termasuk korban raga dan korban
harta.
Perjuangan yang gigih dan pengorbanan
yang luar biasa dari para pejuang telah mengantarkan kitamenjadi bangsa yang
merdeka. Kemerdekaan yang kita miliki sekarang harus dijaga dan
pertahankankarena meskipun Indonesia sudah merdeka, bukan berarti terlepas dari
segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG). Berdasarkan
pandangan hidup tersebut, bangsa Indonesia dalampenyelengaraan pertahanan
Negara menganut prinsip-prinsip berikut ini:
a. Bangsa
Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman.
b. Pembelaan
Negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan Negara merupakan
tanggung jawab dan kehormatan setiap warga Negara.
c. Bangsa
Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan
kedaulatannya.
d. Bangsa
Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
e. Bentuk
pertahanan Negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan
segenap sumber daya nasional.
f. Pertahanan
Negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan
umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan
kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
C. Bentuk – Bentuk Usaha Pembelaan
Negara
1. Upaya
bela Negara terhadap ancaman militer.
2. Upaya
bela Negara terhadap ancaman penyalahgunaan Narkoba.
3. Upaya
bela Negara terhadap ancaman KKN.
4. Upaya
bela Negara terhadap ancaman perusakan lingkungan.
5. Upaya
bela Negara terhadap ancaman kemiskinan.
6. Upaya
bela Negara terhadap ancaman kebodohan.
7. Upaya
bela Negara tehadap ancaman lunturnya persatuan dan kesatuan bangsa.
8. Upaya
bela Negara terhada ancaman budaya asing yang negatif.
9. Upaya
bela Negara tuntuk mengharumkan nama Bangsa Indonesia di mata dunia.
D. Partisipasi dalam Usaha Pembelaan
Negara
1. Sebagai
anggota keluarga
Upaya dari setiap anggota keluarga untuk
saling berbagi, saling mendukung, saling menolong,dan saling mengasihi satu
sama lain merupakan sikap yang dapat menciptakan kerukunan dan keharmonisan
dalam keluarga. Upaya menjaga ketentraman dan kedamaian keluarga ini sudah
merupakan bentuk partisipasi dalam upaya pembelaan Negara di lingkungannya.
2. Sebagai
Pelajar
Partisipasi dalam upaya bela Negara bagi
pelajar dapat diwujudkan dangan cara belajar dengan tekun danpenuh semangat
untuk memperdalam iman dan takwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ketekunan belajar tersebut akan berhasil mewujudkan generasi yang cerdas,
beriman, bermoral, berwawasan luas,dan terampil untuk membangun bangsa dan
Negara di masa datang.
3. Bentuk
partisipasi warganegara dalam upaya bela Negara melalui:
- Pendidikan kewarganegaraan
- Pelatihan dasar kemiliteran wajib
- Pengabdian sebagai prajurit TNI secara
sukarela atau wajib
- Pengabdian sesuai profesi. TNI
merupakan alat pertahanan Negara, bertugas:
- Mempertahankan kedaulatan Negara dan
keutuhan wilayah
- Melindungi kehormatan dan keselamatan
bangsa
- Melaksanakan operasi militer selain
perang
- Ikut aktif dalam pemeliharaan
perdamaian dunia. Polri merupakan alat keamanan Negara.
- Menjaga dan memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat
- Mengayomi masyarakat dan memberikan
perlindungan hukum.
E. Contoh upaya bela negara
Lepasnya pulau sipadan dan ligitan dari
nkri
Pulau Sipadan dan Ligitan
merupakan pulau kecilyang luasnya 23 hektar. Pulau Ligitan terdiri dari semak
belukar dan pohon. Sementara itu, Sipadan merupakan pucuk gunung merapi di
bawah permukaan laut dengan ketinggian sekitar 700 meter. Sampai 1980-an, dua
pulau ini tak berpenghuni. Bagi Indonesia dan Malaysia, dua pulau ini punya arti
penting, yakni batas tegas antardua negara. Sengketa pemilik Sipadan dan
Ligitan sebenarnya sudah terjadi sejak masa kolonial antara pemerintah Hindia
Belanda dan Inggris. Pulau Sipadan pernah dimasukkan dalam Peraturan tentang
Perlindungan Penyu (Turtle Preservation Ordinance) oleh pemerintah Inggris pada
1917. Keputusan ini ditentang pemerintah Hindia Belanda yang merasa memiliki
pulau tersebut.
Sengketa kepemilikan pulau itu tak
kunjung reda, meski gejolak bisa teredam. Sengketa Sipadan dan Ligitan kembali
muncul ke permukaan pada 1969. Sayang, tak ada penyelesaian tuntas sehingga
kasus ini kembali mengambang. Pemerintah Indonesia - Malaysia akhirnya
sepakat membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (MI) pada tahun 1997. Dalam
putusan MI yang jatuh pada 17 Desember 2002, Indonesia dinyatakan kalah. Untuk
menghadapi sengketa ini Indonesia sampai menyewa lima penasihat hukum asing dan
tiga peneliti asing untuk membuktikan kepemilikannya. Sayang, segala upaya itu
mentah di depan 17 hakim MI. Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara
hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia.
Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim
tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi
dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, kata Menteri Luar Negeri Hasan
Wirajuda berdasarkan pertimbangan efektivitas (effectivitee), yaitu pemerintah
Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata
berupa penerbitan peraturan perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap
pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an.
Pemerintah Indonesia menyatakan rasa kecewa yang mendalam bahwa upaya yang
dilakukan oleh empat pemerintahan Indonesia sejak tahun 1997. Namun, kita
berkewajiban untuk menghormati
Persetujuan Khusus untuk bersama-sama
mengajukan sengketa kedua pulau ini ke MI pada 31 Mei 1997. Lepasnya Pulau
Sipadan dan Ligitan ini sebenarnya peringatan penting bagi pemerintah untuk
lebih memperhatikan pulau-pulau kecil yang berserakan. Indonesia memiliki
17.506 pulau. Sebagian pulau sudah berpenghuni dan bernama. “Tapi masih banyak
yang kosong dan tidak punya nama,”. Yang paling mengkhawatirkan tentu saja
pulau-pulau yang berbatasan dengan negara lain. Selain melalui kegiatan
organisasi profesi, tindakan upaya membela negara dapat dilakukan melalui
sekolah (khususnya melalui PKN) misalnya pembinaan sikap dan prilaku
nasionalisme, patriotisme, dan membela kebenaran dan keyakinan pada Pancasila
dan UUD 1945.
Kesimpulan
Dari
pembahasan bela Negara kami simpulkan bahwa sikap bela Negara itu penting dan
harus dilaksanakan karena menyangkut bangsa Indonesia sendiri kita tidak tahu
ancaman dan serangan dari luar bisa datang kapan saja oleh sebab itu kita harus
melaksanakan program bela Negara untuk mempertahankan kedaulatan NKRI dan
menjaga ketertiban dan kenyamanan di negeri kita sendiri.
Jangan sampai
peristiwa pulau sipadan dan ligitan kembali terulang karena kurang perhatiannya
Negara kita terhadap kedua pulau itu kita harus selalu menjaga kedaulatan NKRI
terutama di daerah perbatasan karena daerah tersebut paling rawan bahaya
ancaman atau serangan dari luar.
Kemerdekaan
yang telah kita miliki harus dijaga dan dipertahankan. Sebab, meskipun bangsa
Indonesia telah merdeka, bukan berarti terlepas dari segala bentuk ancaman,
gangguan, hambatan, dan tantangan .Setiap Negara pasti akn menghadapi segala
macam bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan tersebut, besar ataupun
kecil. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita semua warga Negara
Indonesia, untuk terus menjaga dan mempertahankan keutuhan serta kemerdekaan
Negara kesatuan Republik Indonesia tercinta ini. Kita bela dan pertahankan
Negara kita dari segala bentuk gangguan dan ancaman, baik yang berasal dari
dalam maupun luar negeri.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Sengketa_Sipadan_dan_Ligitan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar