Rabu, 16 Maret 2016

BELA NEGARA ( LEPASNYA PULAU SIAPADAN )



KELOMPOK 1
ADITYA NAFIS G
AGAM HERDIKA
AHMAD ALFIAN
ARYA SULAIMAN
SATRIA AJI P
A. Pengertian Bela Negara
     
     Bela Negara menurut UU No 3 tahun 2002 adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Pembelaan Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara. Berikut ini adalah landasan hukum pembelaan Negara, antara lain:

 a.  Pembukaan UUD 1945 alinea IV
 b.  UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan 1 dan pasal 30 ayat 1 dan 2
- Isi dari pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen) “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.”
 - Isi dari pasal 27 ayat 1 UUD 1945 “segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah.”
- Isi dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945 “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.”
- Isi dari pasal 30 ayat 2 UUD 1945 “usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”
c.  Tap No VI/MPR/2000tentang pemisahan TNI dan POLRI
d.  Tap No VII tentang peran TNI dan POLRI
e.  UU No 3 tahun 2002 tentang pertahan Negara pasal 9 ayat 1“segala warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.”
        
          Sistem pertahanan Negara adalah sistem pertahanan rakyat semesta (sishanrata) artinya melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana dan seluruh wilayah sebagai satu kesatuan. Berikut ini adalah komponen pertahanan Negara yaitu, antara lain:
 a.  Komponen utama yaitu TNI yang bertugas mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang, ikut aktif dalam pemeliharaan perdamaian dunia.
b.   Komponen cadangan yaitu sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk digunakan seperti, pensiunan TNI, resimen mahasiswa, SAR, dll.
c.   Komponen pendukung yaitu sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen lain.


Selain ada komponen dan landasan tentang pembelaan Negara, ada juga ancaman-ancaman terhadap bangsa dan Negara yaitu:

a.  Ancaman militer dalam bentuk:
- Agresi, berupa penggunaan kekuasaan bersenjata terhadap kedalatan Negara. Seperti   kegiatan invasi, bombardemen, blockade, dll.
- Pelanggaran wilayah
- Spionase
- Sabotase
- Aksi terror
- Pemberontakan bersenjata
- Perang saudara

b.  Ancaman nonmiliter, seperti
 - Ancaman terhadap ideology
 - Ancaman terhadap budaya
 - Ancaman terhadap ekonomi
 - Dampak globalisasi

Instrumen Hukum Pembelaan Negara

     Khusus yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan Negara, upaya bela Negara dan warganya diatur dalam beberapa ketentuan berikut.
a.  Undang – Undang Dasar 1945.
Upaya bela Negara diatur dalam Pasal 27 Ayat (3), dan Pasal 30 Ayat (1) dan (2). Pasal 27 Ayat (3)berbunyi, “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Pasal 30Ayat (1) berbunyi, “Tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dankeamanan Negara”. Sementara Ayat (2) berbunyi, “Usaha pertahanan dan keamanan Negaradilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatanpendukung”.
b.  UU RI No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara merupakan pengganti UU. No. 20 Tahun 1982tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Dalam UU RINo. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan Ayat (2).
Pasal 9 Ayat (1) berbunyi, “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara”. Sementara Ayat (2) berbunyi,“Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara, sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diselenggarakan melalui empat hal berikut.
a.        Pendidikan kewarganegaraan.
b.        Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib. 
c.        Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
d.        Pengabdian sesuai dengan profesi.

B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara

         Pada tanggal 17 agustus 1945 indonesia menyatakan kemerdekaannya, melalui proklamasi kemerdekaanyang dibacakan oleh Ir. Soekarno atas nama Bangsa Indonesia.dengan adanya proklamasi kemerdekaanIndonesia tersebut, maka secara De facto bangsa Indonesia telah merdeka, berdiri sejajar dengan negara-negara merdeka lain di dunia.
Untuk mencapai kemerdekaan tersebut, bansa Indonesia harus mengalami perjuangan yang amat panjangdan luar biasa beratnya. Ratusan, ribuan dan mungkin lebih korban yang meninggal dunia dari perjuangan merebut kemerdekaan ini, belum termasuk korban raga dan korban harta.
Perjuangan yang gigih dan pengorbanan yang luar biasa dari para pejuang telah mengantarkan kitamenjadi bangsa yang merdeka. Kemerdekaan yang kita miliki sekarang harus dijaga dan pertahankankarena meskipun Indonesia sudah merdeka, bukan berarti terlepas dari segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG). Berdasarkan pandangan hidup tersebut, bangsa Indonesia dalampenyelengaraan pertahanan Negara menganut prinsip-prinsip berikut ini:
 a.        Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
b.         Pembelaan Negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan Negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga Negara.
c.         Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannya.
d.         Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
e.         Bentuk pertahanan Negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional.
f.          Pertahanan Negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.

C. Bentuk – Bentuk Usaha Pembelaan Negara

1.         Upaya bela Negara terhadap ancaman militer.
2.         Upaya bela Negara terhadap ancaman penyalahgunaan Narkoba.
3.         Upaya bela Negara terhadap ancaman KKN.
4.         Upaya bela Negara terhadap ancaman perusakan lingkungan.
5.         Upaya bela Negara terhadap ancaman kemiskinan.
6.         Upaya bela Negara terhadap ancaman kebodohan.
7.         Upaya bela Negara tehadap ancaman lunturnya persatuan dan kesatuan bangsa.
8.         Upaya bela Negara terhada ancaman budaya asing yang negatif.
9.         Upaya bela Negara tuntuk mengharumkan nama Bangsa Indonesia di mata dunia.


D. Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara

1.         Sebagai anggota keluarga
Upaya dari setiap anggota keluarga untuk saling berbagi, saling mendukung, saling menolong,dan saling mengasihi satu sama lain merupakan sikap yang dapat menciptakan kerukunan dan keharmonisan dalam keluarga. Upaya menjaga ketentraman dan kedamaian keluarga ini sudah merupakan bentuk partisipasi dalam upaya pembelaan Negara di lingkungannya.
2.         Sebagai Pelajar
Partisipasi dalam upaya bela Negara bagi pelajar dapat diwujudkan dangan cara belajar dengan tekun danpenuh semangat untuk memperdalam iman dan takwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketekunan belajar tersebut akan berhasil mewujudkan generasi yang cerdas, beriman, bermoral, berwawasan luas,dan terampil untuk membangun bangsa dan Negara di masa datang.
3.         Bentuk partisipasi warganegara dalam upaya bela Negara melalui:
- Pendidikan kewarganegaraan
- Pelatihan dasar kemiliteran wajib
- Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
- Pengabdian sesuai profesi. TNI merupakan alat pertahanan Negara, bertugas:
- Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
- Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
- Melaksanakan operasi militer selain perang
- Ikut aktif dalam pemeliharaan perdamaian dunia. Polri merupakan alat keamanan Negara.
- Menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Mengayomi masyarakat dan memberikan perlindungan hukum.


E. Contoh upaya bela negara

Lepasnya pulau sipadan dan ligitan dari nkri
     
    Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan pulau kecilyang luasnya 23 hektar. Pulau Ligitan terdiri dari semak belukar dan pohon. Sementara itu, Sipadan merupakan pucuk gunung merapi di bawah permukaan laut dengan ketinggian sekitar 700 meter. Sampai 1980-an, dua pulau ini tak berpenghuni. Bagi Indonesia dan Malaysia, dua pulau ini punya arti penting, yakni batas tegas antardua negara. Sengketa pemilik Sipadan dan Ligitan sebenarnya sudah terjadi sejak masa kolonial antara pemerintah Hindia Belanda dan Inggris. Pulau Sipadan pernah dimasukkan dalam Peraturan tentang Perlindungan Penyu (Turtle Preservation Ordinance) oleh pemerintah Inggris pada 1917. Keputusan ini ditentang pemerintah Hindia Belanda yang merasa memiliki pulau tersebut.

Sengketa kepemilikan pulau itu tak kunjung reda, meski gejolak bisa teredam. Sengketa Sipadan dan Ligitan kembali muncul ke permukaan pada 1969. Sayang, tak ada penyelesaian tuntas sehingga kasus  ini kembali mengambang. Pemerintah Indonesia - Malaysia akhirnya sepakat membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (MI) pada tahun 1997. Dalam putusan MI yang jatuh pada 17 Desember 2002, Indonesia dinyatakan kalah. Untuk menghadapi sengketa ini Indonesia sampai menyewa lima penasihat hukum asing dan tiga peneliti asing untuk membuktikan kepemilikannya. Sayang, segala upaya itu mentah di depan 17 hakim MI. Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia.
Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, kata Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda berdasarkan pertimbangan efektivitas (effectivitee), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan peraturan perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an. Pemerintah Indonesia menyatakan rasa kecewa yang mendalam bahwa upaya yang dilakukan oleh empat pemerintahan Indonesia sejak tahun 1997. Namun, kita berkewajiban untuk menghormati

Persetujuan Khusus untuk bersama-sama mengajukan sengketa kedua pulau ini ke MI pada 31 Mei 1997. Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ini sebenarnya peringatan penting bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan pulau-pulau kecil yang berserakan. Indonesia memiliki 17.506 pulau. Sebagian pulau sudah berpenghuni dan bernama. “Tapi masih banyak yang kosong dan tidak punya nama,”. Yang paling mengkhawatirkan tentu saja pulau-pulau yang berbatasan dengan negara lain. Selain melalui kegiatan organisasi profesi, tindakan upaya membela negara dapat dilakukan melalui sekolah (khususnya melalui PKN) misalnya pembinaan sikap dan prilaku nasionalisme, patriotisme, dan membela kebenaran dan keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945.


Kesimpulan

         Dari pembahasan bela Negara kami simpulkan bahwa sikap bela Negara itu penting dan harus dilaksanakan karena menyangkut bangsa Indonesia sendiri kita tidak tahu ancaman dan serangan dari luar bisa datang kapan saja oleh sebab itu kita harus melaksanakan program bela Negara untuk mempertahankan kedaulatan NKRI dan menjaga ketertiban dan kenyamanan di negeri kita sendiri.
        
       Jangan sampai peristiwa pulau sipadan dan ligitan kembali terulang karena kurang perhatiannya Negara kita terhadap kedua pulau itu kita harus selalu menjaga kedaulatan NKRI terutama di daerah perbatasan karena daerah tersebut paling rawan bahaya ancaman atau serangan dari luar.

        Kemerdekaan yang telah kita miliki harus dijaga dan dipertahankan. Sebab, meskipun bangsa Indonesia telah merdeka, bukan berarti terlepas dari segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan .Setiap Negara pasti akn menghadapi segala macam bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan tersebut, besar ataupun kecil. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita semua warga Negara Indonesia, untuk terus menjaga dan mempertahankan keutuhan serta kemerdekaan Negara kesatuan Republik Indonesia tercinta ini. Kita bela dan pertahankan Negara kita dari segala bentuk gangguan dan ancaman, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Sumber :


https://id.wikipedia.org/wiki/Sengketa_Sipadan_dan_Ligitan